190 Penduduk Non-permanen di Cipete Utara Diberi SKDS
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) setempat, menggelar layanan Bina Kependudukan (Binduk) putaran kedua di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.
Layanan ini sangat membantu,
Dalam layanan jemput bola tersebut, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan sebanyak 190 Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi penduduk non-permanen yang tinggal di Kelurahan Cipete Utara.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan, Binduk menjadi layanan jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
1.215 Penduduk Non-permanen Telah Diberikan SKDS"Melalui Binduk ini kami juga melakukan pemutakhiran data kependudukan pasca Hari Raya Idul Fitri 1490 Hijriah," ujarnya, saat memantau langsung layanan Binduk di Kelurahan Cipete Utara, Rabu (3/7).
Kepal
a Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris menambahkan, selain 190 SKDS, untuk layanan pada hari ini ada tujuh warga yang melakukan perekaman KTP elektronik, 299 pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), serta 71 Akta Kelahiran."Layanan jemput bola ini masih akan berlangsung hingga Kamis besok, mulai pukul 08.00-14.00. Kami mengerahkan 80 personel untuk percepatan pengurusan administrasi kependudukan warga," terangnya.
Sementara, salah seorang warga non-permanen asal Tegal, Jawa Tengah, Ahrul Ikhsan mengaku sangat bersyukur dengan adanya layanan ini karena cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Layanan ini sangat membantu, terutama bagi kami pendatang baru di Jakarta," tandasnya.